Selasa, 07 April 2015

FILSAFAT HUKUM ISLAM; MUNCUL DAN BERKEMBANGNYA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    RUMUSAN MASALAH
Hukum Islam telah ada semenjak dahulu yakni semenjak zaman Rasulullah. Waktu yang telah dilaluinya tidaklah pendek, namun sangat panjang yakni sekitar 14 abad lamanya. Di sisi lain, Hukum Islam tetap bertahan dan lulus dalam menghadapi berbagai latar keadaan dan tempat yang berbeda-beda serta tetap releven dengan perubahan zaman.
Hal ini mendorong ketertarikan banyak ahli baik dari orang Islam sendiri maupun orang di luar Islam untuk mengkajinya lebih jauh sehinga saat ini sangat banyak buku-buku yang berkaitan tentang Hukum Islam dan salah satunya ialah mengenai Filsafat Hukum Islam.
Buku Filsafat Hukum Islam cukup banyak kita temukan saat ini, namun pembahasan kesejarahannya sangat jarang kita temukan. Karena dengan mengetahui sejarahnya kita bisa mengerti alur perkembangan dari filsafat Hukum Islam tersebut sekaligus sedikit banyak memahami perkembangan kebutuhan hukum yang terjadi dan bagaimana menyelesakannya. Maka dari itu, akan cukup bermanfaat bilamana kita mencoba kembali memetakan sejarah perkembangan Filsafat Hukum Islam, tidak hanya teorinya saja, namun dari segi pengamalannya pun juga.
Kapan sebenarnya kegiatan atau kata filsafat tersebut mulai ada di dalam agama Islam tersebut sehingga memunculkan kajian Filsafat Hukum Islam, apakah ketika Hukum Islam tersebut muncul ataukah ketika kaum muslimin mulai menterjemahkan karya-karya filosof yunani? Menarik rasanya kita mengkoreksinya.
B.     LATAR BELAKANG
Berdasarkan dari rumusan maalah di atas, pemakalah dapat menyimpulkan  beberapa bahasan yang akan menjadi pokok bahasan kita pada makalah ini yaitu:
1.      Kapan istilah Filsafat muncul di agama Islam yang berkaitan dengan hukum?
2.      Bagaimana interpretasi Filsafat terhadap perkembangan Hukum Islam?
3.      Bagimana pertumbuhan dan perkembangan Filsafat Hukum Islam?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM ISLAM
Kata Filsafat merupakan bahasa Yunani “Philosophia” yang berasal dari kata-kata Philein, philos, atau  phila yang artinya cinta, keinginan atau mengutamakan dan Sophia yang berarti hikmah atau kebijaksanaan.[1] sedangkan secara terminologi seperti dikatakan Harun Nasution sebagai kegiatan berfikir secara tertib dengan bebas dan dengan sedalam-dalamnya sehingga sampai ke dasar-dasar persoalan.[2]
Dalam bahasa Arab, filsafat juga diartikan dengan Hikmah karena makna hikmah adalah pengetahuan atau kebijaksanaan dan hikmah artinya ialah menghalangi orang untuk berperilaku buruk dan rendah.[3] Hal ini sesuai dengan salah satu makna dari istilah filsafat yang dikemukakan para ahli yaitu nama bagi orang yang mencintai kebijaksanaan dan berusaha untuk meraihnya.[4]
Sedangkan kata hukum berarti suatu kumpulan aturan yang diakui oleh masyarakat dan bangsa tertentu sebagai mengikat baginya.[5] Sedangkan kata Islam merupakan nama dari agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad. Sehingga jika dirangkai dengan kata Islam, maka akan berarti “suatu kumpulan aturan yang berdasarkan agama yang dibawa Nabi Muhammad (Islam) dan diakui oleh suatu masyarakat atau bangsa negara yang mengikat bagi mereka.”
Maka dapat dikatakan bahwa Filsafat Hukum Islam merupakan Hukum Islam yang difilsafatkan. Jika kita melihat filsafat itu sendiri, terdapat dua dimensi yaitu filsafat sebagai ilmu atau sumber ilmu dan filsafat sebagai suatu metode. Filafat jika ditinjau dengan suatu ilmu atau sumber ilmu serta digandengkan dengan kata Hukum Islam maka dapat diberikan pengertian pembahasan Hukum Islam yang dianalisis secara filosofis yakni secara radikal, universal, bernilai dan sederet sifat filsafat lainnya.
Sedangkan jika ditinjau dari segi filsafat sebagai suatu metode, maka Filsafat Hukum Islam dapat diartikan sebagai kegiatan pengkajian, penggalian dan pengamalan Hukum Islam yang bersifat Filosofis.
Namun di sisi lain, filsafat sendiri yang oleh sebagian umat Islam dikelompokan menjadi Filsafat Kebaratan dan Filsafat Ketimuran. Artinya filsafat kembali dikotak-kotakan berdasarkan tempat berkembangnya atau sifat khas yang dimilikinya. Filsafat Ketimuran misalnya lebih mementingkan norma dalam pengkajiannya termasuk Filsafat Islam.
B.     FILSAFAT DALAM HUKUM ISLAM
Kegiatan Filsafat di dalam Islam telah membawa banyak dampak dalam agama ini. Begitu juga halnya dengan Hukum Islam, walaupun filsafat baru dikenal ketika terjadi penerjemahan buku-buku asing termasuk buku filsafat di zaman dinasti Umayyah maupun Abbasiyyah, namun sikap dan kegiatan berfilsafat telah ada sejak pertama dalam Islam. Kita lihat wahyu pertama yang diturunkan memerintahkan untuk membaca tanpa menyebutkan objeknya, hanya menyebutkan metodenya menunjukan sikap yang filsafatis. Allah berfirman:
اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ ,خَلَقَ الْإِنسَانَ مِنْ عَلَقٍ, اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ ,الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ  عَلَّمَ الْإِنسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ
Artinya: Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam , Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.[6]
Dari ayat di atas telah diperintahkan untuk membaca segala sesuatunya dengan tetap berpegang pada agama Allah. Di tempat lain Allah berfirman:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”[7]
Dari ayat di atas kita dihimbau untuk senantiasa memikirkan kemaslahatan-kemaslahatan yang terkandung di dalam setiap hukum Allah. Oleh karena itu secara tidak langsung Allah memerintahkan kita untuk menfilsafatkan hukum yang telah diturunkan-Nya.
C.     PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM ISLAM
Telah dijelaskan di atas bahwa perintah serta kegiatan berfilsafat telah ada di zaman Rasulullah. Bahkan pernah Rasulullah menyetujui Mu’adz dikala hendak berijtihad jika tidah tertera jawaban suatu hukum di dalam Al-Qur’an dan Hadits. Hadis Mu’adz Ibnu Jabbal ketika Rasulullah mengutusnya ke yaman untuk menjadi hakim:
قال رسول الله لمعاذ: بم تقضي؟ قال:بما في كتاب الله.قال:فان لم تجد في كتاب الله قال اقضي بما قضي به رسول الله.قال:فان لم تجد فيما قضي به رسول الله. قال: اجتهد برايي. قال: الحمد لله الذي وفق رسول رسوله
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda kepada mu’adz : dengan apa kamu menghakimi? Mu’adz menjawab: dengan apa yang ada di dalam kitab ALLAH, Rasul bertanya lagi: jika kamu tidak mendapatkan di dalam kitab ALLAH?, ia menjawab: aku akan memutuskan dengan apa yang di putuskan Rasulullah, Rasulullah bertanya lagi: jika tidak ada dalam ketetapan Rasulullah?, mu’adz menjawab: aku akan berijtihad dengan pendapatku. Kemudian Rasulullah bersabda: aku bersyukur kepada ALLAH yang telah menyepakati utusan dari rasul-Nya.”
Dari hadits di atas, jelas Rasulullah merestui Mu’adz untuk berfilsafat dalam hal hukum. Di zaman Khulafa Ar-Rasyidin juga telah terjadi kegiatan berfilsafat oleh pemegang otoritas penetapan hukum yakni para khalifah. Diriwayatkan oleh Al-Baghawi dari Maimun bin Mahran sebagaimana dikutip oleh Dedi Supriyadi yang artinya:
“Abu Bakar apabila diadukan kepadanya perselisihan ia melihat pada Kitabullah, bila ditemukan hukum yang dapat memutuskan perkara mereka, ia putuskan dengan hukum tersebut. Akan tetapi bila tidak mendapatkan dalam kitabullah dan mengetahui Sunnah Rasulullah tentang hal itu, ia memutuskan dengan sunnah tersebut. Bila tidak ditemukan juga (dalam sunnah) ia bertanya kepada sahabat; apakah diantara kalian ada yang tau Rasulullah menetapkan hukum dalam masalah ini?. Terkadang beliau memperoleh berita bahwa Rasulullah pernah memutuskan perkara seperti itu dan terkadang tidak. Bila tidak memperoleh, ia mengumpulkan tokoh-tokoh masyarakat untuk bermusyawarah, bila diperoleh kesepakatan hukumnya, ia memutuskan dengan hasil kesepakatan tersebut”[8]
Dari riwayat tersebut, jelas terjadi suatu tindakan filosofis dalam Hukum Islam. Bahkan dikatakan bahwa pada periode ini merupakan periode terpenting dalam pembentukan hukum. Dalam periode yang menghabiskan waktu kira-kira tiga puluh tahun ini paling tidak ada dua hal yang paling penting yaitu; Adaptasi sunnah terhadap teradisi arab dan Pembukuan Al-Qur’an pada masa Utsman.[9] Sedangkan menurut Atiah Musyrifah bahwa ada tiga keistimewaan yang menonjol pada masa Khulafa Al-Rasyidun ini, yaitu kodifikasi ayat-ayat Al-Qur’an dan penyebarannya, prtumbuhan Tasyri’ berdasar ra’yu dan ijma, serta pengaturan pengadilan.[10]
Salah satu tokoh yang sangat berperan dalam periode ini ialah Umar bin Khattab. Dalam menetapkan hukum, Umar sangat tegas, namun tidak terlalu terpaku kepada nash-nash yang ada seperti dalam kasus pencurian di masa sulit. Selain itu, pendapatnya juga lebih menjurus kepada Maqashid Al-Tasyri’ التَّشْرِيْع) (مَقَاصِدُ atau tujuan hukum. Selain itu, Umar lebih mengedepankan makna batin daripada makna lahir, lebih mengedepankan moral hukum dari pada logika formal dalam menangkap isyarat-isyarat tertentu dan makna-makna Al-Qur’an. Lantaran ide-ide kreatifnya itu, Umar diakui baik oleh kalangan sarjana Muslim maupun oleh kalangan sarjana Non muslim sebagai orang kedua setelah Nabi Muhammad yang paling menentukan dalam sejarah hukum Islam.[11]
Periode selanjutnya ialah periode dimana berfilsafat dalam hukum Islam tidak hanya berupa pengamalan biasa atau filsafat sebagai metode saja, namun telah menjurus pada berfilsafat sebagai suatu ilmu yang dalam hal ini berkaitan dengan hukum Islam. Hal ini ditandai dengan perkembangan hukum Islam pada masa Dinasti Umayyah (662-750 H) dan Dinasti Abbasiyyah (750-1258 H).[12] tanda dari semaraknya kegiatan berfilsafat terhadap hukum Islam pada periode ini ialah munculnya berbagai macam kitab-kitab tentang hukum Islam serta munculnya para filosuf handal dalam bidang hukum (Mujtahid).
Namun pada era selanjutnya, perkembangan filsafat hukum Islam sekaligus hukum Islam itu sendiri tersendat. Ini terbukti dengan lemahnya kekuasaan kaum muslimin dan terpecah belahnya kekuatan mereka[13] sehingga membawa dampak mengendornya perkembangan umat Islam dalam segala bidang termasuk dalam hal hukum.
Periode selanjutnya ialah periode kebangkitan kembali hukum Islam yang menandakan kegiatan filsafat dalam hukum Islam kembali bangkit. Periode ini oleh sebagian ahli dikatakan sejak abad ke-19 hingga sekarang.[14] Hal ini ditandai dengan kembali bermunculannya para filosuf dalam bidang hukum Islam seperti Ibnu Taimiyyah (1263-1328), Ibnu Qayyim Al-Jauziah (1292-1356), Muhammad ibnu Abdul Wahab (1703-1787), Jamaluddin Al-Afghani (1839-1897), Muhammad Abduh (1849-1905) dan lainnya.[15]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Kegiatan berfilsafat terhadap hukum Islam telah ada sejak zaman Rasulullah. Hal ini terbukti dengan restu Rasul yang diberikan kepada Mu’adz untuk berijtihad yang mana merupakan salah satu bentuk berfilsafat. Dimasa selanjutnya, yakni masa Khulafa Al-Rasyidin, kegiatan berfilsafat terhadap hukum Islam semakin jelas sebagaimana yang dilakukan oleh para khalifah. Hal ini terus berlanjur hingga masa Daulah Umayyah dan Daulah Abbasiyah.
Namun pada era selanjutnya terjadi perpecahan diantara mereka disertai sikap mereka yang taklid dan hanya membela golongan sendiri. Hal ini tentu bertentangan dengan sikap seorang yang filsafatis. Pada waktu selanjutnya, umat Islam berusaha untuk kembali bangkit dari keterpurukan dengan ditandai munculnya para filosuf moderen.
DAFTAR PUSTAKA
Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.
Beni Ahmad Saebani, Filsafat Hukum Islam, Bandung: CV Pustaka Setia, 2008.
Ahmad Tafsir, Filsafat Umum; Akal dan Hati Sejak Thales Sampai Capra, Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset, 2005.
Al-Qur’an Al-Karim.
Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam; Dari kawasan Jazirah Arab Sampai Indonesia, Bandung: Pustaka Setia, 2007.
Mohd. Idris Ramulyo, Asas-Asas Hukum Islam Sejarah Timbul dan Berkembangnya Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.





[1] Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999) hlm.1
[2] Ibid.
[3] Beni Ahmad Saebani, Filsafat Hukum Islam, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2008) hlm.30
[4] Ahmad Tafsir, Filsafat Umum; Akal dan Hati Sejak Thales Sampai Capra, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset, 2005) hlm. 13
[5] Djamil, Filsafat Hukum…, h.1
[6] Al-Qur’an Al-Karim, Surah Al-‘Alaq (96): 1-5
[7] Q.S. Al-Baqarah (2): 179
[8]Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam; Dari kawasan Jazirah Arab Sampai Indonesia, (Bandung: Pustaka Setia, 2007) hlm.71
[9] Ibid,67
[10]Ibid,78
[11]Ibid,79
[12] Mohd. Idris Ramulyo, Asas-Asas Hukum Islam Sejarah Timbul dan Berkembangnya Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004) hlm.125
[13] Supriyadi, Sejarah Hukum..., h.135
[14] Ramulyo, Asas-Asas..., h.129
[15] Ibid, h.129-130

QAWA'ID AL-FIQHIYYAH; KAIDAH-KAIDAH YANG UMUM

ASSALAMU’ALAIKUM kawan-kawan,,,,  pada kesempatan ini saya akan memposting 40 kaidah-kaidah yang umum digunakan. kaidah ini ialah kaidah vesi kitab "al-asybah wa an-nazhair ala al-madzhan imam as-syafi'i". langsung aja yah,, ni dia kaidah beserta terjemahahnnya:
قواعد كلّية
1.    اَلْاِجْتِهَادُ لَا يَنْقُضُ بِالْاِجْتِهَادِ
Ijtihad yang telah lama tidak dibatalkan dengan ijtihad yang kemudian
2.    إِذَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَ الْحَرَامُ غُلِبَ الْحَرَامُ
Apabila berkumpul antara yang halal dan yang haram pada waktu yang sama maka dimenangkan yang haram
3.    الإِيْثَارُ بِالْقُرْبِ مَكْرُوْهٌ وَفِيْ غَيْرِهَا مَحْبُوْبٌ
Mengutamakan orang lain pada masalah ibadah adalah makruh dan pada masalah lainnya ialah disenangi
4.    التَّبِعُ تَابِعٌ
Pengikut itu hukumnya tetap sebagai yang mengikuti
5.    تَصَرُّفُ الْاِمَامِ عَلَى الرَّعْيَةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya bergantung kepada kemaslahatan
6.    الْحُدُوْدُ تَسْقُطُ بِالشُّبْهَاتِ
Sanksi had gugur (tertolak) karena adanya syubhat
7.    الْحُرُّ لَا يَدْخُلُ تَحْتَ الْيَدِ
Orang yang merdeka tidak masuk dalam kekuasaan
8.    الْحَرِيْمُ لَهُ حُكْمٌ مَا هُوَ حَرِيْمٌ لَهُ
Hukum untuk menjaga sesuatu sama dengan yang dijaga
9.    إِذَا اجْتَمَعَ اَمْرَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ وَ لَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُوْدُهُمَا دَخَلَ اَحَدَهُمَا فِي الآخَرِ غَلِبًا
Apabila berkumpul dua perkara dari satu jenis dan maksudnya tidak berbeda, maka hukum salah satunya dimasukan kepada hukum yang lainnya
10.   اِعْمَلُ الْكَلَامِ اَوْلَى مِنْ إِهْمَالِهَا
Mengamalkan suatu kalimat lebih utama daripada mengabaikannya
11.   الْخَرَاجُ بِاالضَّمَانِ
Hak mendapatkan hasil disebabkan oleh keharusan menanggung kerugian
12.   الْخُرُوْجُ مِنَ الْخِلَافِ مُسْتَحَبٌّ
Keluar dari sesuatu yang diperselisihkan itu disenang/lebih utama
13.   الدَّفْعُ اَقْوَى مِنَ الرَّفْعِ
Menolak itu lebih baik daripada mengangkat
14.   الرُّخْصُ لَا تُنَاطُ بِالْمَعَاصِى
Keringanan tidak dihubungkan dengan kemaksiatan
15.   الرُّخْصُ لَا تُنَاطُ بِالشَّكِّ
Keringanan tidak dikaitkan dengan keragu-raguan
16.   الرِّضَا بِالشَّئِ رِضَا بِمَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ
Rela terhadap sesuatu ialah rela pula terhadap apa yang timbul darinya
17.   السُّؤَالُ مُعَادٌ فِى الْجَوَابِ
Pertanyaan itu diulang di dalam jawaban
18.   لَا يُنْسَبُ اِلَى سَاكِتٍ قَوْلٌ
Tidak dapat diserupakan kepada yang diam suatu perkataan
19.   مَا كَانَ اَكْثَرَ فِعْلًا كَانَ اَكْثَرَ فَضْلًا
Apa yang lebih banyak perbuatannya, maka lebih banyak keutamaannya
20.   الْمُتَعَدِّى اَفْضَلُ مِنَ الْقَاصِرِ
Perkara sosial lebih utama daripada perkara peribadi
21.   الْفَرْضُ اَفْضَلُ مِنَ النَّفْلِ
Fardu lebih utama dibanding sunnah
22.   الْفَضِيْلَةُ الْمُتَعَلِّقَةُ بِذَاتِ الْعِبَادَةِ  اَوْلَى مِنَ الْمُتَعَلِّقَةِ بِمَكَانِهَا
Keutamaan dengan dzat suatu ibadah lebih utama daripada keutamaan dengan tempatnya
23.   الْوَاجِبُ لَا يُتْرَكُ إِلَّا لِوَاجِبٍ
Suatu yang wajib tidak bisa ditinggalkan kecuali karena kewajiban yang lain
24.   مَا اَوْجَبَ اَعْظَمَ الْاَمْرَيْنِ بِخُصُوصِهِ لَا يُوْجِبُ دُوْنَهُمَا بِعُمُومِهِ
Apa yang wajibnya lebih besar dari dua perkara karena kekhususannya maka tidak menjadikan wajib yang lebih ringan karena keumumannya
25.   مَا ثَبَتَ بِالشَّرْعِ مُقَدَّمٌ عَلَى مَا وَجَبَ بِالشَّرْطٍ
Apa yang tetap menurut Syara’ diutamakan dari kewajiban dengan syarat
26.   مَا حَرُمَ اِسْتِعْمَالُهُ حَرُمَ اِتِّخَاذُهُ
Yang haram digunakan haram memperolehnya
27.   مَا حَرُمَ أَخْذُهُ حَرُمَ إِعْطَاؤُهُ
Yang haram diambil haram diberikannya
28.   اَلْمَشْغُوْلُ لَا يُشْغَلُ
Apa yang sedang menjadi objek perbuatan tertentu tidak boleh dijadikan objek yang lain
29.   اَلْمُكَبَّرُ لَا يُكَبَّرُ
Yang sudah besar tidak dibesarkan
30.   مَنِ اسْتَعْجَلَ شَيْئًا قَبْلَ أَوَانِهِ عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهِ
Siapa yang menyegerakan sesuatu sebelum waktunya tidak mendapatkan sesuatu  itu
31.   النَّفْلُ أَوْسَعُ مِنَ الْفَرْضِ
Perkara sunnah lebih dimudahkan daripada fardu
32.   اَلْوِلَايَةُ الْخَاصَّةُ أَقْوَى مِنَ الْوِلَايَةِ الْعَامَةِ
Kekuasaan khusus lebih kuat dari kekuasaan umum
33.   لَا عِبْرَةَ بِالظَّنِ الْبَيِّنُ خَطَؤُهُ
Tidak sah hukum yang didasari persangkaan yang salah
34.   اَلْاِشْتِغَالُ بِغَيْرِ الْمَقْصُوْدِ إِعْرَاضٌ عَنِ الْمَقْصُوْدِ
Berbuat bukan dimaksud berarti berpaling (batal) dari yang dimaksud
35.   لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفَ فِيْهِ وَ إِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ
Tidak diingkari hal yang masih khilafiyyah tetapi diingkari yang sudah ijma’ atasnya
36.   يَدْخُلُ الْقَوِيُّ عَلَى الضَّعِيْفِ وَ لَا عَكْسُ
Yang kuat mencakup yang lemah dan tidak sebaliknya
37.   يُغْتَفَرُ فِي الْوَسَائِلِ مَالَا يُغْتَفَرُ فِي الْمَقَاصِدِ
Dimaafkan pada sarana dan tidak pada yang dimaksud
38.   اَلْمَيْسُوْرُ لَا يَسْقُطُ بِالْمَعْسُوْرِ
Yang mudah tidak gugur karena yang sukar
39.   مَا لَا يَقْبَلُ التَّبْعِيْضَ فَاخْتِيَارُ بَعْضِهِ كَاخْتِيَارِ كُلِّهِ وَ إِسْقَاطُ بَعْضِهِ كَإِسْقَاطِ كُلِّهِ
Pada hal yang tidak dapat dibagi, mengusahakan sebagian seperti mengusahakan seluruhnya, menggugurkan sebagian sama dengan menggugurkan seluruhnya
40.   إِذَا اِجْتَمَعَ السَّبَبُ وَ الْغُرُوْرُ وَ الْمُبَاشَرَةُ قُدِّمَتِ الْمُبَاشَرَةُ
Apabila berkumpul antara sebab, tipu daya, dan pelaksanaan langsung, didahulukan pelaksanaan langsung