Jumat, 26 Desember 2014

TAFSIR HADITS TENTANG JUAL BELI YANG DIHARAMKAN

HADITS TENTANG JUAL BELI YANG DIHARAMKAN
A.    BUNYI HADITS
وَعَنْ جَابِرْ بِنْ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ: إِنَّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وِالْخِنْزِيْرِ وَالْاَصْنَامِ, فَقِيْلَ يَارَسُوْلَ اللهِ, اَرَاَيْتَ شُحُوْمَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا تُطْلَى بِهَالسُّفُنُ وَتُدْهَنُ بِهَا  الْجُلُوْدُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّسُ؟ فَقَالَ: لَا, هُوَ حَرَامٌ, ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ: قَاتَلَ اللهُ الْيَهُوْدَ, إِنَّ اللهَ تَعَالَى لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُوْمَهَا جَمَلُوْهُ, ثُمَّ بَاعُوْهُ فَأْكَلُوْا ثَمَنَهُ. (متفق عليه)
Artinya: “Dari Jabir bin Abdullah ra, bahwasanya ia mendengar Rasulullah SAW bersabda ketika tahun Fathu Makkah, dan Ia di Makkah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan berhala.” Lalu seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai karena ia dipergunakan untuk mengecat perahu supaya tahan air, meminyaki kulit, dan orang-orang mempergunakannya untuk penerangan (lampu)?” maka Rasulullah menjawab: “Tidak boleh, ia itu haram!” Kemudian Rasulullah bersabda: “Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas mereka jual beli lemak bangkai, lalu mereka mencairkan lemak tersebut, kemudian menjualnya dan memakan harganya.” (H.R. Bukhari Muslim).[1]
B.     PENJELASAN HADITS
Dari Jabir bin Abdullah ra: Hadits ini diriwatkan oleh Jabir bin Abdullah, Ayahnya bernama Abdullah bin Amr bin Hamran  Al-Anshari As-Salami, ia meriwayatkan hadits sebanyak 1.540 hadits.[2] Bersama Ayah dan Seorang pamannya, ia mengikuti Bai’at Al-Aqabah kedua di antara 70 sahabat Anshar yang berikrar akan membantu menguatkan dan menyiarkan agama Rasulullah SAW. Ia mengikuti 18 peperangan bersama Rasulullah namun tidak mengikuti perang Badr dan Uhud.[3]
Jabir pernah melawat ke Mesir dan Syam, ia memiliki kelompok belajar di Madinah, disinilah orang-orang juga mengambil kesempatan untuk menimba ilmu darinya. Ia wafat di Madinah pada tahun 74 Hijriyyah.[4] Jabir mendapat Hadits ini dengan mendengan Nabi Muhammad SAW pada tahun penaklukan kota Makkah.
Fathu Makkah terjadi pada hari ke-10 bulan Ramadhan tahun ke-8 Hijriyyah.[5] Fathu Makkah ini terjadi karena penghianatan Perjanjian Hudaibiyyah (6 H), Bani Bakr, mengkhianati perjanjian dengan bantuan pihak Qurasih menyerang suku Khuza'a. Orang-­orang suku Khuza'a menuju tempat suci Ka'bah dengan menyalahi tata cara yang telah disepakati tanpa jaminan keamanan. Mereka mengeluh menuntut keadilan. Nabi Muhammad menawarkan pada pihak Quraish dan bani Bakr tiga pilihan, dimana yang terakhir meminta agar perjanjian Hudaibiyyah dibatalkan. Dengan sikap sombong, pihak Quraish mengambil pilihan ke-3. Dengan pasukan sebanyak sepuluh ribu, Nabi Muhammad menuju Makkah. [6]
Pada saat tahun Fathu Makkah, ketika itu beliau berada di Makkah saat bersabda akan hadits ini. [7]
Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya: Al-Qurtubi berkata sebagaimana dikutip Abdul Qadir, “sesungguhnya Rasulullah menerapkan adab yang tinggi dengan tidak menyatukan namanya dengan nama Allah pada kata ganti orang kedua.”[8] Di redaksi lain “sesungguhnya Allah... (mengharamkan)” dan redaksi lain juga “sesuangguhnya Allah SWT dan Rasul-Nya, keduanya... (mengharamkan)”.[9] Hal ini dibolehkan termasuk penyebutan Allah secara sendirian (ifrad) sebagai isyarat bahwa perintah Nabi berasal dari perintah Allah.[10] Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan suatu bentuk jual beli, jual beli terhadap sesuatu hal yang khusus. Bukan jual beli secara umum karena Allah telah berfirman:
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba[11]
Jual beli yang dilarang Allah dan Rasul-Nya ialah jual beli Khamr, bangkai, babi dan patung (berhala).
Khamr: Ialah nama bagi segala sesuatu yang memabukkan,[12] dari jenis apa saja, dari anggur, kurma, atau gandum, baik berupa minuman seperti arak atau minuman memabukkan lainnya serta yang bukan minuman seperti ganja, ekstasi atau jenis narkotika lainnya. Kata khamrun menunjukan arti menutup yang maksudnya ialah menutup akal.[13]
Bangkai: Ialah nama bagi hewan yang telah mati begitu saja atau disembelih dengan cara yang tidak sah menurut syari’at.[14] Tidak termasuk di dalamnya bulu, seperti bulu unggas, bulu biri-biri yang digunakan untuk kain wol, dan sebagainya. Pendapat lain mengemukakan bahwa ia mutana’jis dan harus disucikan dahulu dan lainnya menambahkan selain tiga bulu, yakni bulu anjing, bulu babi, dan bulu orang kafir karena ketiganya na’jis zatnya.[15]
Babi: Ialah nama bagi hewan yang jorok, kotor, dari jenis babi-babian. Bentuk jamaknya Khanaazir.[16] Keinginannya ialah mencari mencari hal-hal yang kotor dan berkubang padanya, dagingnya penuh dengan cacing pita yang menjijikan, bercampur antara daging dengan lemaknya. Tindakan memakan babi akan mewariskan kehinaan dan tidak punya malu.[17] Selain itu, diketahui bahwa babi membawa banyak penyakit bagi manusia serta menjadi lambang kehinaan.
Berhala: Ialah sesuatu yang yang dipahat dari batu, atau dibuat dari besi, kayu, tanah, atau segala sesuatu yang dibuat untuk disembah dan sering diartikan dengan berhala. Bentuknya bisa berupa manusia, hewan seperti patung anak sapi kaum Bani Israil atau berbentuk syetan khayalan.[18] Al-Jauhari berkata bahwa Ashnam itu sama dengan Watsan (berhala), yang lain berpendapat bahwa watsan itu ialah yang menyerupai makhluk ciptaan Allah.[19] Diantara alasan pengharaman jual beli berhala ialah karena berhala itu tidak ada manfaat yang dibolehkan oleh agama Islam padanya, yang lainnya berpendapat bahwa haram memperjualbelikan berhala selama namanya berhala dan boleh memperjualbelikan pecahannya karena sudah tidak disebut sebagai berhala.[20]
Lemak bangkai maksudnya ialah minyak bangkai, pertanyaan tersebut menuju pada makna “beritahukan saya, apakah lemak bangakai itu dikhususkan dari pengharamannya karena ada manfaatnya atau tidak?”[21] Diantara manfaat yang dimaksdukan penanya ialah kegunaannya untuk mengecat perau supaya tahan akan air, serta mengecat peralatan kapal lainnya. Termasuk manfaat dari minyak bangkai sebagaimana ungkapan penanya di dalam hadits ini ialah untuk meminyaki kulit. Diantara manfaat yang disebutkan oleh penanya ialah bahwa lemak bangkai bisa digunakan untuk penerangan bagi manusia, maksudnya ialah minyak bangkai bisa digunakan sebagai bahan bakar lampu sebagaimana minyak tanah pada lampu teplok.
Setelah penanya tersebut selesai mengemukakan manfaat-manfaat dari lemak bangkai tersebu, Rasulullah menjawab dengan tegas bahwa hal tersebut haram hukumnya. Para ulama berbeda pendapat tentang lafadz dhomir huwa (هو), kemanakah kembalinya, apakah kepada pemanfaatan lemak bangkai tersebut ataukah kepada jual belinya?
Pendapat pertama bahwa dhomir huwa kembali pada pemanfaatan lemak bangkai tersebut. Jumhur ulama melarang kita mengambil manfaat dari tubuh bangkai kecuali kulitnya bila telah disamak.[22] Pendapat kedua mengatakan bahwa dhomir huwa kembali kepada jual beli karena pembicaraan di dalam hadits tertuju padanya dan inilah pendapat yang unggul.[23]
Setelah Rasulullah menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya. Kata (عِنْدَ ذَلِكَ) bisa menunjukan kepada makna “setelah itu” atau Rasulullah akan membicarakan sesuatu yang terkait dengan pertanyaan dan jawaban yang telah dikemukakan.
Allah melaknat orang-orang Yahudi: Maksudnya ialah menjauhakan mereka dari rahmat-Nya.[24] Orang Yahudi yang dimaksud ialah kelompok Yahudi yang menjadi musuh Allah, pembunuh para Nabi yang diutus kepada mereka, saudara–saudara kera dan babi yang bernisbat kepada Yahudza yang merupakan saudara tiri tertua dari Nabi Yusuf AS, putra Nabi Yakub AS.[25] Allah telah mengharamkan orang-orang yahudi lemak bangkai serta memperjualbeliaknnya. Allah berfirman:
وَعَلَى الَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلاَّ مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ذَلِكَ جَزَيْنَاهُم بِبَغْيِهِمْ وِإِنَّا لَصَادِقُونَ
“Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar[26]
Hal-hal yang menyebabkan adanya laknat Allah ialah karena mereka mengolah lemak bangkai atau hewan yang diharamkan kepada mereka dengan cara mencairkannya sebagai salah satu bentuk tipu muslihat yang mereka lakukan terhadap keharamannya tersebut. Setelah mereka mencairkannya, mereka menjual lemak bangkai yang telah dicairkannya karena bagi mereka telah diharamkan lemak bangkai tersebut. Lalu mereka menikmati hasil penjualannya yang mana termasuk sebab-sebab mereka mendapat laknat dari Allah SWT.
Selain jual beli lemak bangkai, orang yahudi juga dilaknat karena melakukan jual beli riba. Baik jual beli lemak bangkai ataupun riba, keduanya telah diharamkan syari’at.

C.     KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat diambil dari hadits di atas ialah:
1.      Diharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala serta hal-hal yang terkait atau semisal dengannya seperti jual beli narkotika, lemak bangkai, hal-hal na’jis, salib dan lainnya.
2.      Bila Allah telah mengharamkan sesuatu, maka haram juga harganya.
3.      Segala bentuk tipu daya untuk menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan adalah bathil dan haram hukumnya.
4.      Dll.





















DAFTAR PUSTAKA
Abdul Qadir Syaibah Al-Hamd, Fiqhul Islam; Syarah Bulughul Maram, ter. Oleh Izzudi Karimi, dkk, vol: 3 Jakarta: Darul Haq, 2007

Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam, Taudhih Al-Ahkam Min Bulugh Al-Marram, terj. Oleh Thahirin Suparta dkk, Vol:IV, Jakarta: Pustaka Azzam, 2006

Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulugul Maram, ter. Oleh: Abu Mujadul Islam Wafa, Surabaya: Gitamedia Perss, 2006

M.M Al-A'zami, E-Book, Sejarah Teks Al-Quran - Dari Wahyu Sampai Kompilasinya.

Muhammad bin Isma’il Al-Khalaniy, Subulussalam, terj. Oleh Abubakar Muhammad, vol: III, Surabaya: Al-Ikhlas, 1995

Software Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemahannya, version 1.1

Subhi Ash-Shalih, Membahas Ilmu-Ilmu Hadits, terj. Oleh Tim Pustaka Firdaus, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995

T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Kloeksi Hadis-Hadis Hukum, vol: 7, Semarang: Yayasan T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, 2001



[1] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulugul Maram, ter. Oleh: Abu Mujadul Islam Wafa, (Surabaya: Gitamedia Perss, 2006) hlm.700
[2] Subhi Ash-Shalih, Membahas Ilmu-Ilmu Hadits, terj. Oleh Tim Pustaka Firdaus, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995) hlm.324
[3] Ibid.
[4] Ibid, h.325

[5] Dinukil dari E-Book, Sejarah Teks Al-Quran - Dari Wahyu Sampai Kompilasinya oleh Prof. Dr. M.M Al-A'zami.
[6] Ibid.
[7] Muhammad bin Isma’il Al-Khalaniy, Subulussalam, terj. Oleh Abubakar Muhammad, vol: III, (Surabaya: Al-Ikhlas, 1995.) hlm.18
[8] Abdul Qadir Syaibah Al-Hamd, Fiqhul Islam; Syarah Bulughul Maram, ter. Oleh Izzudi Karimi, dkk, vol: 3 (Jakarta: Darul Haq, 2007) hlm.8
[9] Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam, Taudhih Al-Ahkam Min Bulugh Al-Marram, terj. Oleh Thahirin Suparta dkk, Vol:IV, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2006) hlm.230
[10] Al-Hamd, Fiqhul Islam...., h.9
[11] Software Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemahannya, version 1.1, surah Al-Baqarah ayat ke-275
[12] Al-Bassam, Taudhih Al-Ahkam...., h.230
[13] Ibid.
[14] Ibid.
[15] Al-Khalaniy, Subulussalam...., h.19
[16] Al-Bassam, Taudhih Al-Ahkam...., h.231
[17] Al-Hamd, Fiqhul Islam...., h.9
[18] Al-Bassam, Taudhih Al-Ahkam...., h.231
[19] Al-Khalaniy, Subulussalam...., h.18
[20] Ibid, h.19
[21] Ibid, h.20
[22] T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Kloeksi Hadis-Hadis Hukum, vol: 7, (Semarang: Yayasan T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, 2001) hlm.8
[23] Al-Bassam, Taudhih Al-Ahkam...., h.231
[24] Al-Hamd, Fiqhul Islam...., h.9
[25] Ibid.
[26] Q.S. Al-An’am: 146

1 komentar:

  1. Casino Site ᐈ Get €1000 Welcome Bonus
    Casino Site Review luckyclub.live - 100% up to €1000 Welcome Bonus ✚ Signup Bonus ✓ 50 Free Spins for new & existing players. Start your Casino life today!

    BalasHapus