HADITS
TENTANG JUAL BELI YANG DIHARAMKAN
A.
BUNYI
HADITS
وَعَنْ جَابِرْ بِنْ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ سَمِعَ رَسُولَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ
بِمَكَّةَ: إِنَّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ
وِالْخِنْزِيْرِ وَالْاَصْنَامِ, فَقِيْلَ يَارَسُوْلَ اللهِ, اَرَاَيْتَ شُحُوْمَ
الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا تُطْلَى بِهَالسُّفُنُ وَتُدْهَنُ بِهَا الْجُلُوْدُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّسُ؟
فَقَالَ: لَا, هُوَ حَرَامٌ, ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ: قَاتَلَ اللهُ الْيَهُوْدَ, إِنَّ اللهَ تَعَالَى لَمَّا
حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُوْمَهَا جَمَلُوْهُ, ثُمَّ بَاعُوْهُ فَأْكَلُوْا
ثَمَنَهُ. (متفق عليه)
Artinya: “Dari
Jabir bin Abdullah ra, bahwasanya ia mendengar Rasulullah SAW bersabda ketika tahun Fathu Makkah,
dan Ia di Makkah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr,
bangkai, babi dan berhala.” Lalu seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah,
bagaimana dengan lemak bangkai karena ia dipergunakan untuk mengecat perahu
supaya tahan air, meminyaki kulit, dan orang-orang mempergunakannya untuk
penerangan (lampu)?” maka Rasulullah menjawab: “Tidak boleh, ia itu haram!”
Kemudian Rasulullah bersabda: “Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena sesungguhnya
Allah telah mengharamkan atas mereka jual beli lemak bangkai, lalu mereka
mencairkan lemak tersebut, kemudian menjualnya dan memakan harganya.” (H.R. Bukhari Muslim).[1]
B.
PENJELASAN
HADITS
Dari
Jabir bin Abdullah ra: Hadits ini diriwatkan oleh Jabir bin Abdullah, Ayahnya
bernama Abdullah bin Amr bin Hamran
Al-Anshari As-Salami, ia meriwayatkan hadits sebanyak 1.540 hadits.[2]
Bersama Ayah dan Seorang pamannya, ia mengikuti Bai’at Al-Aqabah kedua di
antara 70 sahabat Anshar yang berikrar akan membantu menguatkan dan menyiarkan
agama Rasulullah SAW. Ia mengikuti 18 peperangan bersama Rasulullah namun tidak
mengikuti perang Badr dan Uhud.[3]
Jabir pernah melawat ke Mesir dan Syam, ia memiliki
kelompok belajar di Madinah, disinilah orang-orang juga mengambil kesempatan
untuk menimba ilmu darinya. Ia wafat di Madinah pada tahun 74 Hijriyyah.[4]
Jabir mendapat Hadits ini dengan mendengan Nabi Muhammad SAW pada tahun
penaklukan kota Makkah.
Fathu Makkah terjadi pada hari ke-10 bulan Ramadhan tahun
ke-8 Hijriyyah.[5]
Fathu Makkah ini terjadi karena penghianatan Perjanjian Hudaibiyyah (6 H), Bani
Bakr, mengkhianati perjanjian dengan bantuan pihak Qurasih menyerang suku
Khuza'a. Orang-orang
suku Khuza'a menuju tempat suci Ka'bah dengan menyalahi tata cara yang telah disepakati
tanpa jaminan keamanan. Mereka mengeluh menuntut keadilan. Nabi Muhammad menawarkan
pada pihak Quraish dan bani Bakr tiga
pilihan, dimana yang terakhir meminta agar perjanjian Hudaibiyyah dibatalkan.
Dengan sikap sombong, pihak Quraish mengambil pilihan ke-3. Dengan pasukan
sebanyak sepuluh ribu, Nabi Muhammad menuju Makkah. [6]
Pada saat tahun Fathu Makkah, ketika itu beliau berada di
Makkah saat bersabda akan hadits ini. [7]
Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya: Al-Qurtubi berkata sebagaimana dikutip Abdul
Qadir, “sesungguhnya Rasulullah menerapkan adab yang tinggi dengan tidak
menyatukan namanya dengan nama Allah pada kata ganti orang kedua.”[8] Di
redaksi lain “sesungguhnya Allah... (mengharamkan)” dan redaksi lain juga
“sesuangguhnya Allah SWT dan Rasul-Nya, keduanya... (mengharamkan)”.[9]
Hal ini dibolehkan termasuk penyebutan Allah secara sendirian (ifrad) sebagai
isyarat bahwa perintah Nabi berasal dari perintah Allah.[10]
Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan suatu bentuk jual beli, jual beli
terhadap sesuatu hal yang khusus. Bukan jual beli secara umum karena Allah
telah berfirman:
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Jual beli yang dilarang Allah dan Rasul-Nya ialah jual
beli Khamr, bangkai, babi dan patung (berhala).
Khamr: Ialah nama bagi segala sesuatu yang memabukkan,[12]
dari jenis apa saja, dari anggur, kurma, atau gandum, baik berupa minuman
seperti arak atau minuman memabukkan lainnya serta yang bukan minuman seperti
ganja, ekstasi atau jenis narkotika lainnya. Kata khamrun menunjukan arti
menutup yang maksudnya ialah menutup akal.[13]
Bangkai: Ialah nama bagi hewan yang telah mati begitu saja atau
disembelih dengan cara yang tidak sah menurut syari’at.[14]
Tidak termasuk di dalamnya bulu, seperti bulu unggas, bulu biri-biri yang
digunakan untuk kain wol, dan sebagainya. Pendapat lain mengemukakan bahwa ia
mutana’jis dan harus disucikan dahulu dan lainnya menambahkan selain tiga bulu,
yakni bulu anjing, bulu babi, dan bulu orang kafir karena ketiganya na’jis
zatnya.[15]
Babi: Ialah nama bagi hewan yang jorok, kotor, dari jenis
babi-babian. Bentuk jamaknya Khanaazir.[16]
Keinginannya ialah mencari mencari hal-hal yang kotor dan berkubang padanya,
dagingnya penuh dengan cacing pita yang menjijikan, bercampur antara daging
dengan lemaknya. Tindakan memakan babi akan mewariskan kehinaan dan tidak punya
malu.[17]
Selain itu, diketahui bahwa babi membawa banyak penyakit bagi manusia serta
menjadi lambang kehinaan.
Berhala: Ialah sesuatu yang yang dipahat dari batu, atau dibuat
dari besi, kayu, tanah, atau segala sesuatu yang dibuat untuk disembah dan
sering diartikan dengan berhala. Bentuknya bisa berupa manusia, hewan seperti
patung anak sapi kaum Bani Israil atau berbentuk syetan khayalan.[18]
Al-Jauhari berkata bahwa Ashnam itu sama dengan Watsan (berhala), yang lain
berpendapat bahwa watsan itu ialah yang menyerupai makhluk ciptaan Allah.[19]
Diantara alasan pengharaman jual beli berhala ialah karena berhala itu tidak
ada manfaat yang dibolehkan oleh agama Islam padanya, yang lainnya berpendapat
bahwa haram memperjualbelikan berhala selama namanya berhala dan boleh
memperjualbelikan pecahannya karena sudah tidak disebut sebagai berhala.[20]
Lemak bangkai maksudnya ialah minyak bangkai, pertanyaan
tersebut menuju pada makna “beritahukan saya, apakah lemak bangakai itu
dikhususkan dari pengharamannya karena ada manfaatnya atau tidak?”[21]
Diantara manfaat yang dimaksdukan penanya ialah kegunaannya untuk mengecat
perau supaya tahan akan air, serta mengecat peralatan kapal lainnya. Termasuk
manfaat dari minyak bangkai sebagaimana ungkapan penanya di dalam hadits ini
ialah untuk meminyaki kulit. Diantara manfaat yang disebutkan oleh penanya
ialah bahwa lemak bangkai bisa digunakan untuk penerangan bagi manusia,
maksudnya ialah minyak bangkai bisa digunakan sebagai bahan bakar lampu
sebagaimana minyak tanah pada lampu teplok.
Setelah penanya tersebut selesai mengemukakan
manfaat-manfaat dari lemak bangkai tersebu, Rasulullah menjawab dengan tegas
bahwa hal tersebut haram hukumnya. Para ulama berbeda pendapat tentang lafadz
dhomir huwa (هو),
kemanakah kembalinya, apakah kepada pemanfaatan lemak bangkai tersebut ataukah
kepada jual belinya?
Pendapat pertama bahwa dhomir huwa kembali pada
pemanfaatan lemak bangkai tersebut. Jumhur ulama melarang kita mengambil
manfaat dari tubuh bangkai kecuali kulitnya bila telah disamak.[22]
Pendapat kedua mengatakan bahwa dhomir huwa kembali kepada jual beli karena
pembicaraan di dalam hadits tertuju padanya dan inilah pendapat yang unggul.[23]
Setelah Rasulullah menjawab pertanyaan yang diajukan
kepadanya. Kata (عِنْدَ
ذَلِكَ)
bisa menunjukan kepada makna “setelah itu” atau Rasulullah akan membicarakan
sesuatu yang terkait dengan pertanyaan dan jawaban yang telah dikemukakan.
Allah melaknat orang-orang Yahudi: Maksudnya ialah menjauhakan mereka dari
rahmat-Nya.[24]
Orang Yahudi yang dimaksud ialah kelompok Yahudi yang menjadi musuh Allah,
pembunuh para Nabi yang diutus kepada mereka, saudara–saudara kera dan babi
yang bernisbat kepada Yahudza yang merupakan saudara tiri tertua dari Nabi
Yusuf AS, putra Nabi Yakub AS.[25] Allah
telah mengharamkan orang-orang yahudi lemak bangkai serta memperjualbeliaknnya.
Allah berfirman:
وَعَلَى الَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ وَمِنَ
الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلاَّ مَا حَمَلَتْ
ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ذَلِكَ جَزَيْنَاهُم
بِبَغْيِهِمْ وِإِنَّا لَصَادِقُونَ
“Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku
dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang
itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar
dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan
sesungguhnya Kami adalah Maha Benar”[26]
Hal-hal yang menyebabkan adanya laknat Allah ialah karena
mereka mengolah lemak bangkai atau hewan yang diharamkan kepada mereka dengan
cara mencairkannya sebagai salah satu bentuk tipu muslihat yang mereka lakukan
terhadap keharamannya tersebut. Setelah mereka mencairkannya, mereka menjual
lemak bangkai yang telah dicairkannya karena bagi mereka telah diharamkan lemak
bangkai tersebut. Lalu mereka menikmati hasil penjualannya yang mana termasuk
sebab-sebab mereka mendapat laknat dari Allah SWT.
Selain jual beli lemak bangkai, orang yahudi juga
dilaknat karena melakukan jual beli riba. Baik jual beli lemak bangkai ataupun
riba, keduanya telah diharamkan syari’at.
C.
KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat diambil dari hadits di atas ialah:
1. Diharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala serta hal-hal yang
terkait atau semisal dengannya seperti jual beli narkotika, lemak bangkai,
hal-hal na’jis, salib dan lainnya.
2. Bila Allah telah mengharamkan sesuatu, maka haram juga harganya.
3. Segala bentuk tipu daya untuk menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan
adalah bathil dan haram hukumnya.
4. Dll.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Qadir Syaibah Al-Hamd, Fiqhul Islam;
Syarah Bulughul Maram, ter. Oleh Izzudi Karimi, dkk, vol: 3 Jakarta: Darul Haq,
2007
Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam, Taudhih
Al-Ahkam Min Bulugh Al-Marram, terj. Oleh Thahirin Suparta dkk, Vol:IV,
Jakarta: Pustaka Azzam, 2006
Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulugul Maram, ter. Oleh: Abu
Mujadul Islam Wafa, Surabaya: Gitamedia Perss, 2006
M.M Al-A'zami, E-Book, Sejarah Teks Al-Quran -
Dari Wahyu Sampai Kompilasinya.
Muhammad bin Isma’il Al-Khalaniy, Subulussalam,
terj. Oleh Abubakar Muhammad, vol: III, Surabaya:
Al-Ikhlas, 1995
Software Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemahannya,
version 1.1
Subhi Ash-Shalih, Membahas Ilmu-Ilmu Hadits,
terj. Oleh Tim Pustaka Firdaus, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995
T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Kloeksi Hadis-Hadis
Hukum, vol: 7, Semarang: Yayasan T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, 2001
[1] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulugul Maram, ter. Oleh: Abu Mujadul Islam
Wafa, (Surabaya: Gitamedia Perss, 2006) hlm.700
[2] Subhi Ash-Shalih, Membahas Ilmu-Ilmu Hadits, terj. Oleh Tim Pustaka
Firdaus, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995) hlm.324
[5] Dinukil dari E-Book, Sejarah Teks Al-Quran - Dari Wahyu Sampai Kompilasinya oleh Prof. Dr. M.M Al-A'zami.
[7] Muhammad bin
Isma’il Al-Khalaniy, Subulussalam, terj. Oleh Abubakar Muhammad, vol: III, (Surabaya: Al-Ikhlas, 1995.) hlm.18
[8] Abdul Qadir Syaibah Al-Hamd, Fiqhul Islam; Syarah Bulughul Maram,
ter. Oleh Izzudi Karimi, dkk, vol: 3 (Jakarta: Darul Haq, 2007) hlm.8
[9] Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam, Taudhih Al-Ahkam Min
Bulugh Al-Marram, terj. Oleh Thahirin Suparta dkk, Vol:IV, (Jakarta:
Pustaka Azzam, 2006) hlm.230
[22] T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Kloeksi Hadis-Hadis Hukum, vol: 7,
(Semarang: Yayasan T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, 2001) hlm.8
Casino Site ᐈ Get €1000 Welcome Bonus
BalasHapusCasino Site Review luckyclub.live - 100% up to €1000 Welcome Bonus ✚ Signup Bonus ✓ 50 Free Spins for new & existing players. Start your Casino life today!